Sejak dasawarsa 1990-an beberpa
negara di dunia mulai menggunakan sistem pemerintahan menggunakan elektronik.
Tercatat negara – negara seperti Amerika Serikat, Selandia Baru, Kanada,
Singapura dan beberapa negara seperti Jepang, Australia dan Inggris telah
menngunakan sistem pemerintahan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Penggunaan TIK oleh pemerintah
padadasarnya adalah untuk memberikan warga negaranya dengan akses yang lebih
nyaman ke informasi dan layanan pemerintah serta untuk memberikan pelayanan
publik kepada warga, mitra bisnis, dan mereka yang bekerja di sektor publik.
Bagian awal dari pelaksanaan e-governtment adalah “komputerisasi” dari kantor
publik memungkinkan mereka dengan membangun kapasitas mereka untuk pelayanan
yang lebih baik dan membawa pemerintahan yang lebih menggunakan teknologi
sebagai katalisator. Bagian kedua adalah penyediaan jasa sentris warga melalui
media digital seperti mengembangkan portal pemerintah interaktif.
Sejak beberapa tahun yang lalu
tepatnya pada tahun 2003 pemerintah RI telah mengeluarkan Instruksi PresidenNo.
03 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan e- Governtment di
Indonesia. Sejak itu kebanyakan bahkan semua instansi departement di tingkat
pusat hingga ke daerah – daerah mulai membangun dan mengembangkan sistem
pemerintahan elektronik atau yang dikenal dengan e-government.
Pemerintahan elektronik atau
e-government adalah penggunaan teknologi informasi dan pelayanan bagi warganya,
urusan bisnis, serta hal – hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan
e-government dapat diaplikasikan pada institusi-institusi legislatis,
yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efesiensi internal,
menyampaikan pelayanan publik, atau proses keperintahan yang demokratis.
0 komentar:
Posting Komentar